Kartu Keluarga


Created At : 2013-06-01 02:13:25 Oleh : Konten khusus Dibaca : 276
Pembuatan KK ( Kartu Keluarga) di Kecamatan Salaman.
Syarat :
1. Pengantar KK dari Desa
2. KK yang lama
3. Data Pendukung perubahan KK (Misal : Surat Nikah, Akte Cerai, Akte Kelahiran, Surat Kematian dll)
4. Jika KK lama hilang menyertakan surat kehilangan KK dari Desa.
5. Pembuatan KK tidak dipungut biaya.
Waktu pembuatan KK adalah 1 minggu.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara